Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum UNKA Mengikuti kegiatan KKN Gelar Penyuluhan Hukum Bersama Kodim 1205/Sintang

Sintang – Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum UNKA Mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 1205/Sintang menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai isu-isu hukum yang marak terjadi. Kegiatan ini menghadirkan tiga pokok materi, yaitu pencegahan judi online, pemahaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta aturan hukum pertanahan.

Dalam pembukaan, perwakilan Kodim 1205/Sintang menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan. Judi online, misalnya, dinilai menjadi salah satu permasalahan yang kian mengkhawatirkan karena selain ilegal, juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius.

Materi kedua membahas Undang-Undang ITE, di mana peserta diberikan pemahaman mengenai etika berinternet, bijak bermedia sosial, serta konsekuensi hukum dari penyebaran informasi bohong (hoax), ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik di dunia digital.

Sementara itu, pada materi hukum pertanahan, peserta disosialisasikan tentang pentingnya dokumen legal dalam kepemilikan tanah, prosedur pengurusan sertifikat, serta penyelesaian sengketa lahan secara hukum.

Kegiatan penyuluhan ini mendapatkan antusiasme tinggi dari masyarakat, terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi interaktif yang berlangsung. Mahasiswa KKN berharap, kegiatan ini tidak hanya menjadi momen berbagi pengetahuan, tetapi juga mampu membentuk kesadaran hukum yang lebih baik di tengah masyarakat.

Dengan sinergi antara mahasiswa, aparat TNI, dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan taat hukum demi kemajuan daerah.