Program Studi Ilmu Hukum Universitas Kapuas melaksanakan kegiatan Praktik dan Penguatan Materi Pembelajaran Masyarakat (PPMPM) Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025. Kegiatan ini berlangsung selama dua pekan, dari tanggal 4 hingga 19 Juli 2025, dan diikuti oleh 43 orang mahasiswa.
PPMPM adalah program pembelajaran yang dirancang untuk memperkuat pemahaman mahasiswa melalui keterlibatan langsung di lapangan. Dalam kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya mempelajari hukum secara teoritis, tetapi juga melakukan observasi, interaksi, serta pengabdian dalam berbagai konteks sosial dan kelembagaan yang berkaitan dengan praktik hukum. Program ini menjadi bagian penting dalam kurikulum berbasis pengalaman yang diterapkan di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Kapuas.
Lokasi pelaksanaan PPMPM mencakup empat titik utama, yaitu lingkungan Kampus Universitas Kapuas, Desa Jerora Satu, Desa Sungai Ana, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sintang. Pemilihan lokasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek pembelajaran yang beragam, dari interaksi langsung dengan masyarakat desa hingga pemahaman tentang sistem pemasyarakatan dan rehabilitasi hukum di lembaga resmi negara.
Sebelum pemberangkatan ke lokasi masing-masing, dilaksanakan acara pelepasan mahasiswa peserta PPMPM pada tanggal 3 Juli 2025. Acara ini dihadiri oleh unsur pimpinan universitas dan yayasan, antara lain Rektor Universitas Kapuas, Dekan Fakultas Hukum, Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Kapuas Sintang, serta Ketua Dewan Pembina Yayasan. Kehadiran para pimpinan tersebut menjadi wujud dukungan penuh terhadap kegiatan yang menggabungkan aspek pendidikan, pengabdian, dan pengalaman langsung di tengah masyarakat.
Kegiatan ini diketuai oleh Sugianto, S.H., M.H., dan melibatkan mahasiswa dalam berbagai bentuk aktivitas yang relevan dengan bidang keilmuan hukum. Melalui kegiatan PPMPM ini, mahasiswa diharapkan dapat mengembangkan kemampuan berpikir kritis, keterampilan komunikasi hukum, serta kepekaan sosial terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk membangun kemitraan antara kampus, pemerintah desa, serta lembaga pemasyarakatan dalam konteks pendidikan hukum yang lebih luas.