Dalam rangka menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah mandat pembentukan Satuan Tugas PPKS di setiap perguruan tinggi di Indonesia. Satgas ini menjadi garda depan dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Mengapa Satgas PPKS Diperlukan?
Kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh warga akademik—mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan—untuk tumbuh dan berkembang. Namun, berbagai penelitian dan laporan menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih menjadi isu serius yang terjadi secara tersembunyi di berbagai perguruan tinggi.
Pembentukan Satgas PPKS menjadi langkah konkret dan progresif dalam merespons situasi ini. Satgas dibentuk untuk:
-
Membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan ketimpangan relasi kuasa.
-
Memberikan pendampingan dan perlindungan bagi penyintas kekerasan seksual.
-
Menjalankan mekanisme pelaporan yang ramah korban.
-
Menyediakan edukasi dan pelatihan bagi sivitas akademika terkait pencegahan kekerasan seksual.
Tugas dan Fungsi Satgas PPKS
Sesuai Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, Satgas PPKS memiliki beberapa tugas utama, antara lain:
-
Melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
-
Menerima dan menindaklanjuti laporan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
-
Memberikan pendampingan kepada korban dan mengarahkan pada layanan yang diperlukan, baik medis, psikologis, maupun hukum.
-
Mengusulkan sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan seksual sesuai peraturan yang berlaku.
Satgas PPKS juga bertugas menyusun dan merekomendasikan kebijakan internal perguruan tinggi terkait pencegahan kekerasan seksual, termasuk kode etik dan standar perilaku dosen, mahasiswa, serta tenaga kependidikan.
Kampus Merdeka Harus Bebas dari Kekerasan
Mewujudkan kampus merdeka tidak hanya berarti kebebasan dalam belajar, berinovasi, dan berkarya. Lebih dari itu, kampus merdeka harus menjadi tempat yang menjamin keamanan fisik dan psikologis seluruh sivitas akademika.
Kehadiran Satgas PPKS menjadi penegas bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam aspek akademik, tetapi juga dalam membangun ekosistem yang menghormati hak asasi manusia dan kesetaraan gender.
Penutup
Dengan dukungan penuh dari pimpinan perguruan tinggi dan partisipasi aktif seluruh sivitas akademika, Satgas PPKS dapat menjadi simbol keberpihakan terhadap korban dan agen perubahan menuju budaya kampus yang lebih sehat, adil, dan manusiawi.
Mari bersama mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan, karena pendidikan sejati hanya dapat tumbuh dalam ruang yang aman dan bermartabat.