Universitas Kapuas dan Pemkab Sintang Perkuat Kerja Sama Bidang Litbang dan Bantuan Hukum

Berita Oleh Program Studi Ilmu Hukum

SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang dan Universitas Kapuas (UNKA) kembali memperkuat sinergi melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang penelitian dan pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pemberian bantuan hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, dan Rektor Universitas Kapuas, Dr. Antonius, di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 29 September 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Yustinus J, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kapuas Redin, pimpinan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Kapuas Kartika Agus Salim, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, kepala bagian, camat, dan lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang dan Universitas Kapuas telah lama membangun sinergi dan kolaborasi dalam berbagai bidang. Oleh karena itu, kesepakatan yang ditandatangani kali ini menjadi bagian dari keberlanjutan kerja sama yang telah terjalin sebelumnya.

Ia juga mengapresiasi keberadaan Universitas Kapuas sebagai perguruan tinggi yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Sintang serta telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan sumber daya manusia di daerah.

Melalui kesepakatan tersebut, hasil penelitian, pengembangan, serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki Universitas Kapuas diharapkan dapat semakin dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang.

Selain bidang penelitian dan pengembangan, kesepakatan juga mencakup pemberian bantuan hukum kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, khususnya terhadap persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau jabatan.

Bantuan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan pendampingan serta kepastian hukum kepada ASN sehingga dapat melaksanakan tugas kedinasan secara optimal dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Hengky Arianto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga didukung oleh Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Menurutnya, pemberian bantuan hukum bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta meningkatkan rasa aman bagi ASN dalam menjalankan tugas kedinasan.

Ruang lingkup bantuan hukum tersebut terbatas pada perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau jabatan ASN. Bantuan hukum tidak mencakup perkara pribadi, perkara tindak pidana korupsi melalui operasi tangkap tangan, maupun perkara yang memperhadapkan ASN dengan Pemerintah Daerah.

Dalam pelaksanaannya, layanan bantuan hukum tersebut akan melibatkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Kapuas.

Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sintang dan Universitas Kapuas ini diharapkan semakin memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan daerah, baik melalui bidang penelitian dan penerapan ilmu pengetahuan maupun melalui pelayanan dan pendampingan hukum.

Sumber informasi: Penalike News, “Bupati Sintang dan Rektor Unka Teken Kesepakatan Kerjasama Bidang Litbang dan Bantuan Hukum”, 1 Oktober 2026.
Berita asli: https://penalikenews.wordpress.com/2026/10/01/bupati-sintang-dan-rektor-unka-teken-kesepakatan-kerjasama-bidang-litbang-dan-bantuan-hukum/