Universitas Kapuas (UNKA) Sintang kembali mencatatkan pencapaian penting dalam penguatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Berdasarkan hasil Akreditasi Ulang Perguruan Tinggi, Universitas Kapuas Sintang secara resmi memperoleh status TERAKREDITASI dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Penetapan tersebut berlaku mulai 1 September 2026 hingga 1 September 2034, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan BAN-PT Nomor 546/SK/BAN-PT/Ak/2.0/PT/IX/2026 yang ditetapkan pada 1 September 2026.
Proses akreditasi ulang Universitas Kapuas telah diajukan sejak 22 Juli 2025. Setelah melalui rangkaian proses penilaian sesuai dengan ketentuan akreditasi perguruan tinggi, BAN-PT menetapkan Universitas Kapuas Sintang memenuhi persyaratan untuk memperoleh status terakreditasi.
Dengan masa berlaku akreditasi hingga 1 September 2034, Universitas Kapuas memiliki momentum untuk terus berinovasi, bersinergi, dan meningkatkan prestasi dalam mewujudkan pendidikan tinggi yang berkualitas dan berdaya saing.

