Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Universitas Kapuas Sintang bahwa:
- Pembayaran herregistrasi Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 dilakukan melalui sistem SIAKAD.
- Pelaksanaan herregistrasi dimulai pada tanggal 06 Agustus hingga 25 Agustus 2025.
- Khusus untuk mahasiswa Semester I (calon mahasiswa baru) Tahun Akademik 2025/2026, registrasi dilaksanakan setelah dinyatakan lulus, dengan ketentuan:
- Pembayaran lunas atau cicilan pertama dilakukan paling lambat 25 Agustus 2025.
- Cicilan kedua dibayarkan pada 03 September sampai dengan 28 Oktober 2025.
- Mahasiswa penerima KIP dan BBP wajib melaporkan pembayaran biaya kuliah melalui Bank Kalbar kepada Pengelola KIP Universitas Kapuas Sintang mulai tanggal 06 hingga 20 Agustus 2025, di Ruang Registrasi, dengan membawa:
- Slip pembayaran lunas asli dari Bank Kalbar, dan
- Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir.
Catatan: Jika tidak melakukan herregistrasi sesuai jadwal, beasiswa akan dihentikan.
- Mahasiswa yang terlambat melakukan herregistrasi akan dikenakan denda atau sanksi akademik, terutama bagi yang masih memiliki mata kuliah.
- Mahasiswa yang akan mengajukan cuti wajib melapor ke Bagian Keuangan UNKA dan Yayasan Melati Sintangpaling lambat tanggal 13 September 2025, dan tetap harus melakukan registrasi sesuai ketentuan.
- Mahasiswa Semester VII ke atas yang masih memiliki mata kuliah ulang dimohon melapor ke Bagian Keuangan Yayasan Melati Sintang, dengan membawa fotokopi bukti registrasi terakhir untuk mengaktifkan tagihan di SIAKAD.
- Mahasiswa yang tidak memiliki mata kuliah wajib menyelesaikan registrasi paling lambat satu minggu sebelum UTS.
- Batas akhir pengisian KRS online adalah tanggal 20 Oktober 2025.
Proses pengisian KRS dilakukan melalui aplikasi Civitas atau melalui Portal Mahasiswa di https://mhs.unka.co.id. - Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu yang ditentukan:
- Tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan atau kegiatan akademik lainnya,
- Tidak akan dilaporkan ke Pangkalan Data DIKTI, dan
- Jika tidak registrasi selama 4 semester berturut-turut, akan dianggap mengundurkan diri/berhenti kuliah.
- Perkuliahan Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing Fakultas.
- Rincian biaya herregistrasi/daftar ulang mahasiswa tercantum di bagian bawah pengumuman ini.
Demikian pengumuman ini disampaikan, terima kasih atas perhatian nya.
Unduh Pengumuman